Markas Judi Dadu Putar di Desa Pagar Jati Deli Serdang Beroperasi Tanpa Kendala

Praktik perjudian dadu putar yang mengkhawatirkan masyarakat dilaporkan kembali aktif di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Aktivitas ilegal ini berlangsung dengan jelas dan menarik perhatian banyak kalangan, menambah keresahan di tengah masyarakat.
Lokasi dan Aktivitas Ilegal
Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa arena perjudian terletak di samping Kafe B*y. Tempat ini seringkali dipenuhi oleh pemain yang datang mulai sore hari dan terus berlanjut hingga dini hari.
Pengamanan Ketat di Lokasi
Sumber yang enggan diungkap identitasnya menjelaskan bahwa lokasi perjudian tersebut dilindungi dengan sistem keamanan yang cukup ketat. Akses masuk hanya diperbolehkan melalui satu pintu yang terletak di samping kafe. Selain itu, area tersebut dikelilingi oleh tembok tinggi dan portal penjagaan, membuat aktivitas di dalamnya sulit untuk diawasi dari luar.
“Dulu mereka melakukan pendekatan kepada aparat untuk mendapatkan izin, baru setelah itu perjudian bisa beroperasi. Tanpa itu, tidak mungkin mereka bisa berjalan,” ungkap sumber tersebut kepada wartawan.
Kaitannya dengan Narkoba
Informasi tambahan yang terkumpul menunjukkan bahwa lokasi perjudian ini juga sering kali dikaitkan dengan peredaran narkotika. Hal ini mungkin terjadi karena para pemain merasa terlindungi dari tindakan hukum, yang memberikan peluang bagi aktivitas ilegal lainnya untuk berkembang di sekitar area tersebut.
Dampak Terhadap Keamanan Masyarakat
Warga setempat menilai situasi ini dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Banyak yang mengkhawatirkan dampak negatif dari praktik perjudian yang semakin merajalela.
Harapan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum
Warga pun mempertanyakan sikap aparat penegak hukum, terutama pihak kepolisian, yang tampak diam terhadap permasalahan ini. Mereka mendesak agar pihak kepolisian segera melakukan penggerebekan terhadap lokasi perjudian yang berdekatan dengan permukiman ini.
Ketidakberdayaan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan praktik perjudian yang berlangsung secara terbuka menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan publik.
Keberanian dalam Tindakan Tegas
Masyarakat berharap adanya tindakan tegas seperti yang pernah dilakukan oleh aparat gabungan dari Kodim 0204/DS dan Yonif 121/MK pada Maret 2025. Saat itu, mereka berhasil membongkar dan membakar lapak judi dadu serta sabung ayam yang beroperasi di Dusun Durian Lima, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau.
Kini, masyarakat berharap langkah serupa dapat diambil untuk menutup arena judi dadu putar di Desa Pagar Jati.
“Kami ingin lingkungan kami aman dan nyaman. Jangan biarkan perjudian merusak ketertiban masyarakat,” harap seorang warga setempat.
➡️ Baca Juga: Mengatasi Cedera Engkel Pemain Sepak Bola Melalui Metode Terapi Air yang Efektif
➡️ Baca Juga: Strategi Mengatur Menu Makan Mingguan untuk Efisiensi Waktu Memasak yang Optimal


