Kejari Humbahas Masih Tunggu Berkas Perkara Bripda JGS, Kasi Intel: Proses SPDP Berlanjut

Ketegangan hukum yang melibatkan Bripda JGS dalam kasus penebangan kayu di kawasan hutan lindung semakin memanas. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) masih menunggu pengiriman berkas perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut. Kasus ini tidak hanya mengungkap masalah hukum, tetapi juga menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Seiring berjalannya waktu, publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang akan diambil.
Proses Hukum yang Belum Berlanjut
Sampai saat ini, Kejari Humbahas belum menerima berkas perkara terkait kasus penebangan kayu yang dilakukan oleh Bripda JGS di Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung. Meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima pada 1 Februari 2026, berkas perkara tersebut masih berada di tangan penyidik Polres Humbahas.
Kepala Kejari Humbahas, Donald T J Situmorang, melalui Kasi Intel Van Barata Semenguk, menjelaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal. “Berkas masih di polisi,” ujarnya dalam sebuah komunikasi via WhatsApp. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun SPDP telah dikirim, langkah-langkah selanjutnya dalam proses hukum belum juga dimulai.
Peran Bripda JGS dalam Kasus Penebangan Kayu
Bripda JGS, seorang anggota Polres Humbahas, dituduh melakukan penebangan kayu jenis pohon pinus tanpa izin yang sah. Aktivitas ini berlangsung di kawasan hutan lindung, dan tidak ada surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Parsingguran II untuk mendukung tindakan tersebut. Ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap regulasi perlindungan lingkungan dan pengelolaan hutan.
- Pemangkasan kayu dilakukan tanpa izin resmi.
- Lokasi penebangan berada dalam kawasan hutan lindung.
- Informasi dari warga menyebutkan JGS telah aktif menebang sejak akhir November 2025.
- Kayu yang ditebang adalah jenis pinus, yang dikenal sebagai pohon hutan penting.
- Tidak ada pengawasan dari pemerintah desa terkait aktivitas ini.
Proses Penyidikan yang Memakan Waktu
Sejak pengiriman SPDP, tidak ada kemajuan yang berarti dalam pengiriman berkas perkara oleh Polres Humbahas ke Kejaksaan. Kasi Intel Van Barata Semenguk menyatakan, “Jadi masih tahap satu, berkasnya belum ke Kejaksaan, dan masih di Polres.” Ini menimbulkan pertanyaan mengenai kecepatan dan efisiensi sistem hukum dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan penegakan hukum itu sendiri.
Kapolres Humbahas, AKBP Adi Nugroho, juga mengkonfirmasi bahwa baik Bripda JGS maupun rekannya, Bripda HS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Humbahas. Dengan status tersangka ini, Bripda JGS harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat atas tindakan yang dilakukannya.
Tahapan Penanganan Kasus
Dalam proses penanganan kasus ini, Bripda JGS telah memasuki tahap pertama di Kejaksaan Negeri Humbahas. Berkas perkara yang berkaitan dengan JGS telah dikirim pada 1 Februari 2026, sementara berkas untuk Bripda HS menyusul pada 19 Februari 2026. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya untuk mempercepat proses hukum, masih terdapat sejumlah langkah yang harus dilalui sebelum kasus ini dapat disidangkan.
Menurut Jafar Simanjuntak, Kasi Humas Polres Humbahas, pasal yang dikenakan terhadap Bripda JGS meliputi beberapa regulasi terkait perusakan hutan. Di antaranya adalah Pasal 82 ayat (1) huruf juncto Pasal 12 huruf C dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun.
Informasi Tambahan Mengenai Kasus
Kasus penebangan kayu oleh Bripda JGS ini bermula pada akhir bulan November 2025. Dia mengklaim bahwa kayu yang ditebangnya merupakan milik warga atas nama Manginar Banjarnahor. Klaim tersebut didasarkan pada surat pernyataan penguasaan bidang fisik tanah yang diterbitkan pada tahun 2022, yang digunakan sebagai dasar pengusulan tanah objek reforma agraria (TORA).
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada izin atau pemberitahuan yang diberikan kepada pemerintah desa terkait aktivitas penebangan atau pengangkutan kayu tersebut. Hal ini diperkuat oleh keterangan Kepala Desa Parsingguran II yang bernama SB. “Tidak ada pemberitahuan atau izin kepada pemerintah desa terkait penebangan maupun pengangkutan kayu di lokasi tersebut,” tegas Jafar.
Pengawasan dan Penegakan Hukum
Dalam upaya menjaga integritas dan mematuhi hukum, Polres Humbahas di bawah pimpinan Iptu Jhon F. M. Siahaan melakukan tindakan tegas dengan memasang garis polisi (police line) di berbagai titik di lokasi penebangan. Ini termasuk tempat penumpukan kayu, kendaraan yang digunakan, serta lokasi penebangan dan pondok beratapkan terpal biru yang ditemukan di area tersebut.
Keberadaan garis polisi ini menunjukkan bahwa pihak berwenang serius dalam menangani kasus ini dan berkomitmen untuk melindungi kawasan hutan dari tindakan ilegal. Penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Kesimpulan Sementara
Dengan berjalannya waktu, publik terus menantikan perkembangan terbaru mengenai berkas perkara Bripda JGS dan langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh Kejaksaan Negeri Humbahas. Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena melibatkan seorang anggota kepolisian, tetapi juga menyoroti isu yang lebih besar terkait perlindungan hutan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Dengan harapan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil, masyarakat berharap agar pelanggaran terhadap lingkungan tidak dibiarkan begitu saja.
➡️ Baca Juga: Ribuan Pemudik Siap Berangkat, Mudik Bareng Pertamina Ciptakan Perjalanan Aman dan Hemat BBM
➡️ Baca Juga: Kunjungan Menteri Sosial ke Panti Asuhan: Berita Terkini



