Kuasa Hukum CRAB Ajukan Laporan ke OJK Terkait Dugaan Pencairan Dana Rp123 Miliar dari Bank Mandiri

Jakarta – PT Toba Surimi Industries, Tbk (CRAB) telah mengajukan laporan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 16 Maret lalu. Tindakan hukum ini diambil oleh perusahaan yang dikenal dengan kode emiten CRAB ini setelah merasa dirugikan akibat dugaan pencairan fasilitas kredit yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.
Peran OJK dalam Penyelesaian Sengketa
Kuasa hukum PT Toba Surimi Industries, David Tobing, menyatakan harapan agar OJK dapat berperan sebagai mediator yang adil dalam memecahkan sengketa yang terjadi antara kliennya dan Bank Mandiri. Ia berharap OJK akan memberikan perhatian yang serius terhadap masalah ini.
Kerugian yang Dialami Klien
“Klien kami merasa dirugikan karena dituduh memiliki tunggakan di Bank Mandiri sekitar Rp123,2 miliar. Hal ini berkaitan dengan pencairan 54 lembar cek yang telah diaktivasi, ditandatangani, dan dikonfirmasi oleh direksi TSI,” ungkap David dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (18/3).
Dasar Hukum Perjanjian Kredit
David menjelaskan bahwa kliennya merupakan salah satu nasabah yang telah menerima fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Mandiri. Perjanjian mengenai kredit tersebut telah disusun sejak tahun 2009 di hadapan Notaris Ferry Susanto Limbong di Medan, Sumatera Utara.
Pencairan Dana yang Tidak Sah
Menurut pengakuan kuasa hukum, PT Toba Surimi Industries tidak pernah melakukan pencairan atau menggunakan dana KMK sebesar Rp123,3 miliar tersebut. Karena itu, mereka juga telah melaporkan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam pencairan dana tersebut, termasuk individu yang menerima aliran dana, kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.
“Hari ini, kami mengharapkan OJK, terutama di bidang pengawasan bank, untuk memberikan perhatian terhadap penyelesaian kasus ini,” tambah David.
Optimisme Terhadap Ketua OJK yang Baru
David menyampaikan keyakinannya bahwa OJK akan bertindak secara objektif dalam menangani masalah ini. Ia mencatat pengalaman Ketua OJK yang baru, Friderica Widyasari Dewi, yang dinilai memiliki latar belakang yang kuat dalam perlindungan konsumen.
Pentingnya Tindakan Tepat dari OJK
“Ketua OJK, Ibu Kiki, sebelumnya merupakan anggota Dewan Komisioner Perlindungan Konsumen. Saya yakin beliau akan berani mengambil tindakan yang diperlukan, karena masalah ini dapat merugikan kepercayaan nasabah,” kata David.
Kronologi Dugaan Pencairan Dana yang Melawan Hukum
Awalnya, PT Toba Surimi Industries (CRAB) memiliki fasilitas KMK sebesar Rp96 miliar dari Bank Mandiri yang digunakan untuk modal kerja dan operasional perusahaan. Namun, masalah muncul ketika terdapat pencairan dana yang diduga dilakukan secara ilegal oleh oknum karyawan PT TSI dan Bank Mandiri antara tanggal 29 September 2025 hingga 30 Oktober 2025 di Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan, Sumatera Utara.
Aliran Dana ke Perusahaan yang Tidak Terkait
Dana KMK tersebut diduga mengalir ke beberapa perusahaan yang tidak memiliki hubungan dengan PT Toba Surimi Industries. Kuasa hukum menilai bahwa Bank Mandiri tidak menerapkan prinsip kehati-hatian serta tidak mematuhi prinsip APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) dalam proses pencairan dana yang terjadi.
Rincian Transaksi yang Mencurigakan
Transaksi yang mencurigakan ini dilakukan secara berulang dengan jumlah yang signifikan. Berikut adalah rincian yang diungkapkan oleh kuasa hukum:
- 29 September 2025: Terdapat 7 transaksi tunai senilai Rp18,9 miliar.
- 30 September 2025: Terdapat 8 transaksi tunai senilai Rp18,8 miliar.
Prosedur yang Diabaikan oleh Bank Mandiri
David menegaskan bahwa selama proses tersebut, pihak Bank Mandiri tidak melakukan konfirmasi kepada direksi PT Toba Surimi Industries atau CRAB. Bahkan, mereka tidak meminta dokumen pendukung yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur perbankan yang umum.
“Seandainya pihak Bank Mandiri mengikuti prosedur bisnis yang benar, masalah yang merugikan dan mencemarkan nama baik klien kami ini tidak perlu terjadi. Sebagai bank terbesar di Indonesia, seharusnya mereka menerapkan prinsip kehati-hatian dan APU PPT secara ketat. Pihak Bank Mandiri harus bertanggung jawab untuk merehabilitasi kerugian nasabah dan memperbaiki prosedur internal, termasuk menindak pihak-pihak yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup David.
➡️ Baca Juga: Operasi Tangkap Tangan KPK di Rejang Lebong Bengkulu: Bupati, Kadis PU, dan Sekda Dikonfirmasi Diamankan
➡️ Baca Juga: Perang Gaza: Konflik Berkepanjangan di Timur Tengah