depo 10k slot depo 10k
BeritaBPN DKI JakartaHukrimLSM Mata HukumSengketa lahanU T A M AWalikota Jakut

MataHukum Mendorong Ahli Waris Segera Proses Sertifikat Hak Milik Lahan Marunda 9,7 Ha

Jakarta – Lembaga swadaya masyarakat MataHukum mengingatkan para ahli waris H. Sukari untuk segera melakukan proses legalisasi atas kepemilikan lahan seluas 9,7 hektar yang terletak di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Langkah ini sangat penting untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

Pentingnya Legalitas Tanah

Proses legalisasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berfungsi untuk meminimalkan risiko klaim sepihak dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Lahan strategis yang telah dikuasai secara fisik oleh keluarga sejak tahun 1960-an ini memerlukan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Tinjauan Lapangan oleh MataHukum

Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan yang berada tepat di seberang Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), di Jalan Marunda Makmur pada Minggu, 5 April 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi lahan serta memastikan dukungan terhadap upaya legalisasi yang sedang dilakukan.

Status Kepemilikan Saat Ini

Ahli waris saat ini telah memasang papan pengumuman besar yang menegaskan status kepemilikan tanah berdasarkan Girik DKI Jakarta C Nomor 245 Persil 49 D.II. Hal ini menunjukkan bahwa mereka serius dalam memperjuangkan hak mereka atas lahan tersebut.

Pernyataan dari Mukhsin Nasir

Mukhsin menegaskan, “Lahan ini telah dikuasai secara fisik sejak tahun 1960-an. Kami mendesak agar para ahli waris segera memproses sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga status hukumnya menjadi jelas dan tidak ada lagi keraguan.”

Permohonan Perlindungan Hukum

Sebelum proses legalisasi berlangsung, MataHukum juga meminta perhatian dan dukungan dari DPR RI serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mereka mengharapkan adanya perlindungan hukum selama masa transisi dari girik ke sertifikat hak milik berlangsung.

Tindakan Hukum dari Ahli Waris

Di sisi lain, ahli waris melalui kuasa hukum, Ponari, telah memasang peringatan hukum yang tegas sesuai dengan Pasal 167, 385, dan 551 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pihak-pihak luar yang berusaha memasuki atau mengklaim lahan tersebut tanpa izin dari pemilik sah.

Pernyataan dari Perwakilan Ahli Waris

Perwakilan dari keluarga ahli waris mengungkapkan, “Kami sangat berharap ada perhatian khusus dan perlindungan hukum agar hak-hak kami sebagai ahli waris dapat terlindungi dengan baik.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya jaminan hukum bagi mereka selama proses legalisasi berlangsung.

Pengamatan di Lokasi

Dalam pengamatan di lapangan, terlihat bahwa papan pengumuman telah dipasang di sejumlah titik strategis yang mengindikasikan hak kepemilikan lahan tersebut. Ini adalah langkah proaktif dari ahli waris untuk mengingatkan masyarakat akan status hukum lahan yang mereka miliki.

Status Proses Pengajuan Legalitas

Sampai berita ini diturunkan, proses pengajuan legalitas ke otoritas pertanahan masih berjalan. Para ahli waris tetap menguasai fisik lahan tanpa adanya gangguan dari pihak manapun, termasuk pemerintah. Hal ini menjadi sinyal positif bahwa hak mereka diakui dan dihormati dalam proses ini.

Dengan berbagai langkah yang diambil oleh ahli waris dan dukungan dari organisasi seperti MataHukum, diharapkan proses legalisasi sertifikat hak milik lahan Marunda ini dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum yang diharapkan. Upaya bersama ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai pemilik sah tetap terlindungi dan diakui oleh hukum.

➡️ Baca Juga: Mengatasi Nyeri Pergelangan Kaki Setelah Bermain Badminton dalam Waktu Lama

➡️ Baca Juga: Aplikasi Viral Efektif untuk Mengelola Kebiasaan Online Tanpa Stres Berlebih

Related Articles

Back to top button