Pemko Batam Diperintahkan Patuhi Kewajiban Berdasarkan UU Usai Kalah Sidang di KI Kepri

Pemerintah Kota Batam baru-baru ini terlibat dalam persidangan yang menguji komitmen mereka terhadap keterbukaan informasi publik. Sidang ini diadakan oleh Komisi Informasi (KI) Kepri dalam rangka menanggapi gugatan yang diajukan oleh LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP). Sidang berlangsung pada hari Rabu, 22 April 2026, dan menjadi sorotan banyak pihak yang menginginkan transparansi dalam pengelolaan informasi publik.
Persidangan di Komisi Informasi Kepri
Pada sidang tersebut, Pemko Batam diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta kuasa hukum mereka. Selain itu, turut hadir juga Ketua LSM TKP DPD Kota Batam, Haris Dianto, beserta sekretarisnya, Yasir. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan betapa pentingnya isu keterbukaan informasi bagi masyarakat.
Putusan Komisi Informasi
Setelah melalui proses persidangan, Komisi Informasi Kepri memutuskan untuk mengabulkan permohonan yang diajukan oleh LSM TKP. Putusan ini tercatat dalam nomor 009:XI/KI-KEPRI-PS/2025 dan dibacakan di Gedung Graha Kepri. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.
Lebih lanjut, dalam amar putusan tersebut, Pemko Batam diperintahkan untuk melaksanakan kewajiban mereka sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini adalah langkah yang signifikan dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.
Informasi Publik yang Diminta
LSM TKP mengajukan permohonan untuk mendapatkan informasi publik dari berbagai instansi di Pemko Batam. Berikut adalah daftar instansi yang diminta untuk memberikan informasi:
- PPID Pelaksana Sekretariat Daerah Pemko Batam
- PPID Pelaksana Kesbangpol Kota Batam
- PPID Pelaksana Sekretariat DPRD Kota Batam
- PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Kota Batam
- PPID Dinas Pendidikan Kota Batam
- PPID Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam
- PPID Pelaksana Kecamatan Baru Ampar
Reaksi LSM TKP
Haris Dianto, Ketua LSM TKP DPD Kota Batam, menyatakan rasa syukur atas hasil positif yang diraih pihaknya dalam sidang ini. Ia mengungkapkan, “Alhamdulillah, kami bersyukur atas kemenangan ini. KI Kepri telah mengabulkan permohonan kami dan memerintahkan Pemko Batam untuk menjalankan amanat sesuai Undang-Undang.” Pernyataan ini menunjukkan harapan dan kepercayaan LSM TKP terhadap proses hukum yang ada.
Haris juga menegaskan bahwa pihaknya menunggu respons dari Pemko Batam sesuai dengan amar putusan yang telah dikeluarkan. Ia menekankan pentingnya pemenuhan hak atas informasi publik sebagai bagian dari transparansi pemerintahan.
Batas Waktu Respon Pemko Batam
Menurut Haris, Pemko Batam diberi waktu 3×24 jam untuk memberikan data-data informasi publik yang diminta. Keterlambatan dalam memberikan informasi ini akan berpotensi menimbulkan langkah-langkah hukum lebih lanjut. Aktivis muda ini menegaskan, “Kami menunggu respons Pemko Batam sesuai dengan putusan KI Kepri.”
Langkah Hukum Selanjutnya
Haris Dianto tidak segan-segan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut jika Pemko Batam gagal memenuhi kewajiban mereka. Ia mengungkapkan, “Kalau dalam minggu ini kita tidak juga menerima data-data yang diminta, minggu depan akan kita lanjutkan ke PTUN.” Ini menunjukkan keseriusan LSM TKP dalam memperjuangkan hak masyarakat terhadap informasi.
Lebih lanjut, Haris menyampaikan bahwa amar putusan ini hanya berlaku selama 14 hari kerja. Jika Pemko Batam tidak memenuhi kewajiban mereka dalam jangka waktu tersebut, LSM TKP berhak untuk melanjutkan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini merupakan langkah yang berani dan menunjukkan komitmen LSM TKP dalam memperjuangkan transparansi.
Urgensi Kewajiban Pemko Batam
Melihat dari situasi ini, kewajiban Pemko Batam untuk mematuhi peraturan mengenai keterbukaan informasi publik menjadi sangat krusial. Keterbukaan informasi tidak hanya merupakan hak masyarakat, tetapi juga merupakan indikator akuntabilitas pemerintah. Dengan mematuhi kewajiban ini, Pemko Batam dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja mereka.
Manfaat Keterbukaan Informasi bagi Masyarakat
Keterbukaan informasi publik memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, antara lain:
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
- Meminimalisir praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
- Memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengawasi kinerja pemerintah.
- Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan publik.
Dengan demikian, pemenuhan kewajiban Pemko Batam untuk memberikan informasi publik bukan hanya sekadar mengikuti aturan, tetapi juga merupakan langkah strategis menuju pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kesempatan untuk Perbaikan
Keputusan Komisi Informasi Kepri ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemko Batam untuk melakukan evaluasi dan perbaikan dalam hal transparansi informasi. Ini adalah kesempatan bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Langkah-Langkah yang Dapat Diambil Pemko Batam
Agar dapat memenuhi kewajiban ini, Pemko Batam dapat mengambil beberapa langkah strategis, seperti:
- Menyiapkan sistem pengelolaan informasi yang lebih efektif dan efisien.
- Meningkatkan kapasitas SDM dalam bidang komunikasi dan informasi publik.
- Melakukan sosialisasi tentang hak-hak masyarakat dalam mengakses informasi publik.
- Membentuk tim khusus untuk menangani permohonan informasi publik.
- Menjalin komunikasi aktif dengan LSM dan masyarakat untuk mendapatkan masukan yang konstruktif.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Pemko Batam dapat lebih siap dalam memenuhi kewajiban mereka dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat. Keterbukaan informasi yang baik akan menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pentingnya Dukungan Masyarakat
Partisipasi dan dukungan masyarakat juga sangat diperlukan dalam proses ini. Masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi dan meminta informasi publik dari pemerintah. Kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka merupakan kunci untuk memastikan pemerintah menjalankan kewajibannya secara optimal.
Strategi Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak atas informasi publik, beberapa strategi yang dapat dilakukan adalah:
- Mengadakan seminar atau workshop tentang keterbukaan informasi publik.
- Melibatkan kelompok masyarakat dalam diskusi terkait kebijakan publik.
- Menyebarluaskan informasi mengenai cara mengajukan permohonan informasi publik.
- Memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi dan edukasi.
- Berkerja sama dengan LSM untuk melakukan kampanye kesadaran.
Dengan strategi-strategi ini, diharapkan masyarakat semakin paham dan berani untuk menuntut hak mereka dalam mengakses informasi publik. Hal ini akan memperkuat posisi masyarakat dalam mengawasi dan berpartisipasi dalam pemerintahan.
Kesimpulan
Proses yang dijalani oleh Pemko Batam di Komisi Informasi Kepri menegaskan pentingnya kewajiban untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik. Keputusan yang diambil oleh KI Kepri bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah nyata menuju pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel. Dengan dukungan masyarakat dan komitmen dari pemerintah, diharapkan keterbukaan informasi dapat terwujud, demi terciptanya pemerintahan yang lebih baik di Batam.
➡️ Baca Juga: Panduan Latihan HIIT Durasi Pendek Efektif untuk Hasil Maksimal
➡️ Baca Juga: Diet Alami untuk Mengurangi Lemak Tubuh Secara Aman dan Tanpa Risiko Kesehatan Jangka Panjang




