
Secara resmi, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra, S.STP., MM., mewakili Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., Bupati Karo, membuka sebuah kegiatan Penyuluhan Hukum. Kegiatan ini berfokus pada implementasi Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penyuluhan Hukum: Regulasi Desa
Kegiatan ini berlangsung di Aula Rakoetta Brahmana, Kantor Bupati Karo dan merupakan bagian dari agenda Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara hadir dalam acara ini.
Sekda Kabupaten Karo menyambut baik kedatangan para peserta dari berbagai kabupaten/kota. Dia menyampaikan rasa terhormat Kabupaten Karo menjadi tuan rumah kegiatan ini dan berharap para peserta dapat meraih manfaat besar untuk daerah mereka masing-masing.
Siapa Saja yang Hadir?
Para peserta yang hadir dalam kegiatan ini meliputi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta unsur Camat/Kepala Desa.
Dukungan Pemerintah Kabupaten Karo
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karo memfasilitasi kegiatan ini sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Karo terhadap penguatan kapasitas aparatur dan harmonisasi regulasi di tingkat daerah.
➡️ Baca Juga: Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Tenaga Ahli Video Editor, Ini Persyaratannya
➡️ Baca Juga: Abdullah Sani, Wagub Jambi, Luncurkan Strategi Gerakan Pangan Murah di TVRI untuk Stabilkan Harga Jelang Lebaran



