Polemik Zakat MBG Ciamis: FKMS Tunjukkan Salah Sasaran dan Risiko Distorsi APBN

Di Ciamis, kebijakan Bupati yang meminta mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk membayar zakat sebesar 2,5 persen dari keuntungan usaha telah memicu berbagai reaksi kritis dari masyarakat. Kebijakan ini dinilai tidak hanya membingungkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah dalam pengelolaan keuangan negara.
Reaksi Terhadap Kebijakan Zakat MBG
Setelah Forum Komunikasi Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (FKMS) mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan ini, berbagai suara dari kalangan aktivis juga mulai muncul. Mereka mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan salah paham, bahkan membuka celah untuk masalah lebih lanjut dalam tata kelola anggaran negara.
Surat Edaran yang Kontroversial
Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, pada tanggal 17 Maret 2026, menginstruksikan mitra MBG untuk menyisihkan zakat perniagaan sebesar 2,5 persen dari keuntungan. Zakat ini harus disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Kebijakan ini mendapatkan sorotan tajam karena dianggap tidak sesuai dengan konteks operasional dapur MBG.
MBG Sebagai Lembaga Non-Profit
Andi Ali Fikri, Ketua FKMS Ciamis, menegaskan bahwa dapur MBG tidak beroperasi sebagai entitas profit seperti bisnis pada umumnya. Dalam pandangannya, penerapan zakat perniagaan dalam konteks ini sangat tidak tepat.
“Dapur MBG berfungsi sebagai unit pelaksana layanan publik. Kami bertugas untuk mengelola dana dari APBN menjadi nutrisi bagi anak-anak, bukan untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu, secara hukum, objek zakat perniagaan tidak ada dalam struktur anggaran kami,” ujarnya pada Kamis, 19 Maret 2026.
Pembeda Antara Layanan Publik dan Bisnis
Andi juga menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk membedakan secara jelas antara fungsi layanan publik dan aktivitas bisnis. Kebingungan dalam hal ini dapat menyebabkan dampak yang sangat merugikan pada pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Risiko Salah Sasaran dalam Kebijakan Zakat
Selain itu, Andi menunjukkan adanya potensi kesalahan mendasar dalam kebijakan yang dikeluarkan. Ia mengingatkan bahwa ada risiko kesalahan dalam menentukan subjek yang seharusnya menerima zakat.
“Dapur MBG adalah pihak yang membeli bahan makanan dan mengolahnya, bukan pihak yang menjual dengan tujuan mencari keuntungan. Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, maka ini merupakan salah sasaran yang sangat berbahaya,” tegasnya.
Dana APBN yang Terancam
Lebih lanjut, Andi mengingatkan bahwa dana yang digunakan untuk MBG berasal dari APBN dengan penggunaan yang telah ditentukan secara rinci. Pengalihan dana di tengah proses ini bisa berpotensi menyebabkan masalah serius.
- Uang APBN untuk gizi anak seharusnya tidak dialihkan menjadi pungutan sosial daerah.
- Akomodasi penggunaan dana harus tetap berorientasi pada akuntabilitas.
- Penting untuk menjaga transparansi dalam pengelolaan dana publik.
- Setiap keputusan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi masyarakat.
- Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai alokasi dana.
Zakat Bukan Bagian dari Anggaran Negara
Pandangan serupa juga diungkapkan oleh aktivis Poros Indoor, Prima MT Pribadi. Ia menekankan bahwa dana MBG yang bersumber dari APBN merupakan milik publik, sehingga tidak seharusnya dijadikan objek zakat.
“Keberadaan dana ini sebagai amwalul ammah menegaskan bahwa penggunaannya harus sejalan dengan kepentingan publik, bukan untuk tujuan pemotongan anggaran negara,” tambahnya. Pendapat ini semakin memperkuat argumen bahwa kebijakan yang diusulkan dapat menyebabkan distorsi dalam pengelolaan keuangan negara.
Pentingnya Dialog dan Klarifikasi
Dalam menghadapi polemik ini, penting bagi pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog dengan berbagai pihak terkait. Klarifikasi mengenai kebijakan ini sangat diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih besar di masyarakat.
Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dapat membantu mengurangi potensi kesalahan dalam kebijakan yang diambil. Keterbukaan informasi dan transparansi dalam pengelolaan dana akan menciptakan kepercayaan publik yang lebih besar.
Upaya Meningkatkan Akuntabilitas
Untuk memastikan bahwa dana publik digunakan dengan tepat, akuntabilitas harus menjadi fokus utama. Pemerintah perlu menerapkan mekanisme pengawasan yang ketat, serta melibatkan masyarakat dalam proses monitoring.
- Pengawasan oleh lembaga independen untuk memastikan penggunaan dana sesuai rencana.
- Pelaporan yang transparan mengenai penggunaan dana MBG kepada publik.
- Melibatkan masyarakat dalam evaluasi program untuk meningkatkan efektivitas.
- Memberikan pelatihan kepada pengelola dana tentang prinsip akuntabilitas.
- Menetapkan sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan dana publik.
Kebutuhan Akan Kebijakan yang Berbasis Data
Selain itu, kebijakan yang diambil harus berbasis pada data yang akurat dan komprehensif. Pemerintah perlu melakukan riset yang mendalam mengenai dampak dari setiap kebijakan yang akan diterapkan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dana publik.
Dengan dasar data yang kuat, keputusan yang diambil akan lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini juga akan membantu menciptakan solusi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Menjaga Kesejahteraan Anak
Pada akhirnya, tujuan dari setiap kebijakan yang diambil haruslah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi sasaran program MBG. Kesehatan dan nutrisi yang baik adalah hak setiap anak, dan pengelolaan dana yang efektif adalah kunci untuk mencapainya.
Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk berkolaborasi dalam menciptakan kebijakan yang tidak hanya adil, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Hanya dengan pendekatan yang hati-hati dan berbasis data, kita dapat menghindari kesalahan yang dapat merugikan masa depan anak-anak kita.
➡️ Baca Juga: Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS, Konferensi Global Jadi Sorotan
➡️ Baca Juga: Tempat Instagramable Terpopuler di Indonesia

