Penangkapan Buruh Serabutan Kibin yang Menyembunyikan 40 Paket Sabu di Rumah Kosong

Di Desa Julang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, terjadi sebuah penangkapan buruh serabutan yang cukup mengejutkan. Pria bernama inisial SMP, 30 tahun, nekat menyembunyikan puluhan paket sabu di dalam sebuah rumah kosong yang berlokasi dekat dengan rumahnya, berupaya untuk mengelabuhi pihak kepolisian.
Pelaku Gagal Menghindari Jeratan Hukum
Upaya SMP dalam mengelabuhi aparat hukum ternyata gagal. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil meringkusnya dan menemukan bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di lokasi tersebut.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap SMP dilakukan pada Kamis malam, 26 Februari 2026, setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Mulanya dari Laporan Masyarakat
“Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka,” kata Kapolres Serang, didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, pada Rabu, 11 Maret 2026.
Menyusul informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-gerik SMP.
Penangkapan dan Penggeledahan
Setelah memastikan keberadaan SMP, aparat kepolisian kemudian melakukan penangkapan di sekitarnya. “Kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Namun saat itu kami belum menemukan barang bukti narkotika,” ungkap Andri Kurniawan.
Walaupun tidak menemukan bukti di rumah tersangka, polisi kemudian melakukan interogasi terhadap SMP. Hasilnya, SMP akhirnya mengaku bahwa dirinya menyembunyikan sabu di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Penemuan 40 Paket Sabu
Setelah SMP memberikan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah kosong tersebut. Mereka menemukan sebanyak 40 paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh SMP.
“Dari rumah kosong tersebut, kita menemukan 40 paket sabu yang sengaja disembunyikan tersangka untuk mengelabuhi petugas,” jelas Kapolres.
Proses Pemeriksaan Lebih Lanjut
Pada pemeriksaan lebih lanjut, SMP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AN yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui merupakan warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari AN dengan harga Rp5 juta untuk kemudian dijual kembali,” ungkap Kapolres.
Bisnis Haram Selama Satu Tahun
Berdasarkan pengakuan SMP, bisnis haram ini telah dijalankannya selama kurang lebih satu tahun terakhir. “Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” tegas Kapolres Serang.
➡️ Baca Juga: Midjourney Bisa Buat Foto Realistis Tapi Kena Tuntut Fotografer, Masalahnya Apa?
➡️ Baca Juga: Kedudukan Wanita dalam Keluarga Indonesia: Perspektif Terkini

